Berita LengkapDPM-PTSP Banda Aceh

DPMPTSP Banda Aceh Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

2022-10-27 10:14:28
| |
Share:

Banda Aceh - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh  menggelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Rabu - Kamis, 26 - 27 Oktober 2022 di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh. 


Kegiatan yang diikuti oleh 60 peserta yang terbagi dalam 2 (dua) kelas dan terdiri dari pelaku usaha di wilayah Kota Banda Aceh serta sebagian kecil unsur ASN Pemko Banda Aceh.

DPMPTSP Banda Aceh menghadirkan 2 narasumber, yaitu Akademisi FH USK, Riza  Chatias Pratama., SH. LL. M,  dengan tema " Peraturan- Peraturan Terkait Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko", serta unsur praktisi dari BKPM sebagai Tenaga Ahli Pendamping OSS, Hariz Poetra Aqli, ST., dengan tema " Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko".


Dalam sambutan pembukaan Pj Walikota Banda Aceh, yang diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh,  Muchlish. SH,  mengatakan kegiatan sosialisasi sebagai sarana komunikasi dan berbagi gagasan atau ide dari setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PTSP di Kota Banda Aceh. 

"Selain itu, kritik dan masukan yang membangun juga dapat disampaikan secara proporsional, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti secara bijaksana. Oleh karena itu, diharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan dinamis dan membangun sebuah dialog yang mencerahkan, bukan sekedar monolog yang bersifat satu arah, " sebutnya.

Ditambahkannya, dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA,  harus dipersiapkan secara cermat agar semangat sistem baru ini untuk menyediakan perizinan yang efektif, efisien dan akuntabel benar-benar terwujud.


Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Cut Nur Mustaqimah, SE. M.Si, menjelaskan tujuan sosialisasi implementasi pengawasan adalah untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, mensosialisasikan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Serta Regulasi Terkait Penanaman Modal dan Perizinanan, dan  Perka No. 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

"Untuk meningkatkan kompetensi SDM dari pelaku usaha terkait tata cara pelaporan LKPM yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi produksi, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait dengan kegiatan penanaman modal, serta untuk memberikan wawasan kepada para pelaku usaha terkait kegiatan verifikasi dan evaluasi penanaman modal.

Tags: News,

Perizinan Kota Banda Aceh

Aplikasi Perizinan Online yang dibangun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh adalah salah satu wujud komitmen pemerintah kota untuk selalu berusaha meningkatkan pelayanan kepada warganya dan juga untuk mendukung penerapan e-government di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

client logo
client logo
client logo
client logo
client logo