LAPORAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) PADA DPMPTSP KOTA BANDA ACEH
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan professional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah tah bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh merupakan salah satu SKPK yang terpilih sebagai pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi, sehingga perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Pada Tahun 2017 Dinas Penanaman Modal dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh Nomor 194 Tahun 2017 tanggal 10 April 2017 tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh.
Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
bertugas sebagai berikut
a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang mendukung keberhasilan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersiah dan Melayani (WBBM);
b. Berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas dimaksud; dan
c. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan.
Hal-hal yang telah dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh terhadap Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) antara lain :
a. Membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM);
b. Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM);
c. Melakukan Sosialisasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh;
d. Melakukan Sosialisasi Budaya Kerja kepada aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh yang berdampak pada perubahan pola pikir aparatur;
e. Telah Menggunakan Teknologi Informasi pada pelaksanaan proses perizinan dan nonperizinan;
f. Bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) yang telah ditetapkan serta telah merevisi SOP dan SP;
g. Meningkatkan disiplin pegawai, profesionalisme Sumber Daya Manusia dengan mengikutsertakan pegawai pada pendidikan dan pelatihan;
h. Menyusun Rencana Kebutuhan Pegawai dengan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
i. Melakukan pengukuran dan penilaian kinerja pegawai melalui aplikasi ekinerja;
j. Penegakan kode etik bagi aparatur;
k. Pimpinan telah terlibat dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja), Laporan Akuntabiltas Kinerja Pemerintah (Lakip), Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU);
l. Dalam melakukan pelayanan perizinan dan nonperizinan telah menerapkan Penerapan Sistem Pengawasaan Internal Pemerintah (SPIP);
m. Telah melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2017 dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat; dan
n. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan cepat, tepat, mudah, dan terjangkau.
Semoga di Tahun 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh dapat lebih melakukan peningkatan lagi dalam pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Aplikasi Perizinan Online yang dibangun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh adalah salah satu wujud komitmen pemerintah kota untuk selalu berusaha meningkatkan pelayanan kepada warganya dan juga untuk mendukung penerapan e-government di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.