Banda Aceh, 14 Oktober 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 4.034 izin usaha dan non-usaha telah diterbitkan hingga bulan September 2025. Data tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memberikan kemudahan dan kepastian layanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Berdasarkan rekapitulasi, dari total jumlah izin tersebut, sebanyak 1.612 izin merupakan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Sementara itu, 2.422 izin lainnya terdiri atas berbagai jenis non-perizinan berusaha, seperti izin reklame, izin operasional kesehatan, izin tenaga kesehatan, izin pendidikan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Jenis izin yang paling banyak diterbitkan adalah izin tenaga kesehatan dengan total 1.922 izin, disusul oleh izin OSS sebanyak 1.612 izin, izin PBG sebanyak 316 izin, dan izin reklame sebanyak 112 izin. Sementara itu, izin operasional kesehatan dan Pendidikan masing-masing tercatat sebanyak 4 dan 68 izin hingga akhir triwulan ketiga tahun 2025.
Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pelayanan Pengaduan, Informasi dan Pelaporan menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan secara berkelanjutan melalui DPMPTSP yang beralamat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh. “Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan terintegrasi. Targetnya, seluruh perizinan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit,” ujarnya.
Selain itu, peningkatan jumlah izin yang diterbitkan juga menunjukkan semakin tingginya minat masyarakat dan pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Banda Aceh. Diharapkan, tren positif ini dapat terus berlanjut hingga akhir tahun 2025 sebagai salah satu indikator pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
