Persyaratan Perizinan
- Akun Sicantik
- Nomor Induk Berusaha ( OSS )
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Domisili
- Susunan Pengurus Sekolah & Rincian Tugas
- Melampirkan Izin Lama ( bagi perpanjangan)
- Surat Pernyataan hasil Kelayan dengan lampiran :
a. Fotocopy dokumen hak milik, sewa,atau pinjam pakai bangunan yang akan digunakan penyelenggara KB/TPA/SPS yang sah atas nama Pendidri (Min 5 Thn)
b. Fotocopy akta pendirian dan Perubahan Yayasan dari kementerian bidang hukum
c. Fotocopy surat penetapan badan hukum yayasan
d. Surat Keputusan Kepengurusan satuan KB/TPA/SPS dari induk organisasi
e.Data Perkiraan Pembiayaan Anggaran 1 Tahun - Dokumen Rencana pencapaian standar penyelengaraan program ;
a. Dokumen Kurikulum(KTSP)
b. Dokumen Pengembangan rencana pembelajaran
c. Dokumen Penilaian
d. Dokumen Perjanjian Kerja antara pendiri dengan pendidik& tenaga kependidikan
e. Dokumen Sarana dan Prasarana
f. Dokumen Pembiayaan rencana Anggaran
Mekanisme Permohonan
- Melakukan Pendaftaran Perizinan melalui Aplikasi Sicantik Cloud
- Mengisi data permohonan
- Petugas front office melakukan verifikasi persyaratan
- Melakukan finalisasi data oleh petugas back office
- Melakukan visitasi dan verifikasi oleh OPD Teknis terkait
- Melakukan validasi oleh Kasie Perizinan
- Melakukan validasi oleh Kabid Perizinan
- Melakukan penetapan dan penomoran perizinan oleh Back Office
- Melakukan Penandatanganan secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP
- Izin diserahkan
Biaya & Retribusi
- Gratis
SOP Penerbitan Izin Pendidikan
- Maksimal 32 Hari Kerja sejak berkas dinyatakan lengkap
Produk Pelayanan
- Izin Pendidikan
Penanganan Pengaduan
- dpmptsp.bna@gmail.com
- Whatsapp : 081362503333