Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh dibentuk dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Banda Aceh dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 56 tahun 2016 tentang susunan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kota.
Banda Aceh - Pj Sekdakota Banda Aceh Wahyudi menerima kedatangan Tim BPK RI di Balai Kota, Senin (23/10/2023).Pemko dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh menggelar entry meeting audit...
DPMPTSP Kota Banda Aceh melakukan Sosialisasi terkait Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada Pegawai Pada DPMPTSP K...
Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq memimpin Apel perdana pasca libur Idul Fitri 1444 H di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh, Rabu (26/4/2023).Tujuannya untuk memastikan layanan yang diberikan ke...
Capaian nilai akumulasi realisasi investasi tahun 2018 - 2022 berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal yang disampaikan oleh investor/pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online&n...
Suasana Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan MPP Digital, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (09/02).JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengakselera...
Banda Aceh - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh menggelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Rabu - Kamis,...