Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh dibentuk dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Banda Aceh dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 56 tahun 2016 tentang susunan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kota.
Capaian nilai akumulasi realisasi investasi tahun 2018 - 2022 berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal yang disampaikan oleh investor/pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online&n...
Suasana Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan MPP Digital, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (09/02).JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengakselera...
Banda Aceh - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh menggelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Rabu - Kamis,...
Lampulo, Banda Aceh, Aceh area as a potensial fishery and fish processing industry areaKawasan Lampulo Banda Aceh, Aceh sebagai Kawasan Perikanan dan Industri Pengolahan Ikan yang sangat PotensialBasi...
Banda Aceh - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Hotel Grand Nanggroe, selama dua hari...
Banda Aceh â Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan standar layanan, Selasa (09/08/2022).Berla...