Banda Aceh, Selasa 19 November 2024
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh melaksanakan evaluasi terkait kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di Kota Banda Aceh yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kota Banda Aceh untuk Triwulan IV tahun 2024. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta peraturan terkait lainnya.
Dalam melakukan evaluasi tersebut pihak BPKP menugaskan 5 orang untuk melakukan evaluasi tersebut yang diantaranya adalah : Muaz Fauzi, Jufridani, Raden Muhammad, Mhd Haris Salim dan Adelia Safira. Evaluasi tersebut akan dilaksanakan mulai dari tanggal 07 November 2024 sd 06 Desember 2024.
Pada hari Senin 17 November 2024, pihak BPKP Perwakilan Aceh dan DPMPTSP Kota Banda Aceh melaksankan rapat terkait evaluasi tersebut. Pihak BPKP disambut oleh Plt. Sekretaris DPMPTSP Kota Banda Aceh Bapak Bujang Sahputra, S. Kom. Plt. Sekdis PMPTSP menyampaikan bahwasanya saat ini proses penerbitan perizinan berusaha telah dilakukan melalui online sehingga masyarakat saat ini pada prinsipnya tidak perlu lagi untuk mengunjungi MPP dikarenakan para pelaku usaha dapat menerbitkan izin usahanya secara mandiri, dimana saja dan kapan saja melalui kanal website oss.go.id sebuah website yang telah diluncurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Tujuan dari evaluasi ini nantinya pihak BPKP Perwakilan untuk melihat kemudahan berusaha yang telah diselenggarakan selama ini di Kota Banda Aceh. Kemudian dari hasil evaluasi tersebut pihak BPKP akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait sejauh mana kemudahan berusaha telah berjalan di Kota Banda Aceh dan menyampaikan kendala-kendala yang dialami oleh DPMPTSP Kota Banda Aceh dalam pelaksanaan pelayanan kemudahan berusaha pada masyarakat selama ini. Kegiatan rapat tersebut diakhiri oleh demo terkait tata cara penerbitan izin usaha oleh petugas DPMPTSP Kota Banda Aceh.