DPMPTSP Kota Banda Aceh Fasilitasi Pembuatan Perizinan Berusaha di Pasar Atjeh

Banda Aceh, 8 Agustus 2024
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh telah melaksanakan program fasilitasi pembuatan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha di Pasar Atjeh. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 11 hingga 14 Juni 2024.

Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam mengurus berbagai izin yang diperlukan untuk menjalankan bisnis mereka. Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Selama empat hari pelaksanaan, para pelaku usaha diberikan pendampingan langsung oleh petugas DPMPTSP. Mereka juga dapat berkonsultasi mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha. Program ini mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha di Pasar Atjeh, yang merasa sangat terbantu dengan adanya layanan ini.

Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Andri, S. STP, M. Si, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk mendukung para pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar dapat berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.

Dengan suksesnya pelaksanaan program ini, DPMPTSP Kota Banda Aceh berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan peningkatan layanan guna mempermudah proses perizinan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Banda Aceh. Menurut data yang bersumber dari DPMPTSP Kota Banda Aceh pelaku usaha yang sudah memiliki perizinan berusaha berbasis resiko sejak dimulainya OSS Berbasis Resiko sampai dengan tahun 2023 berjumlah 65 pelaku usaha dengan sebagaian besarnya merupakan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha disektor perdagangan pakaian.