Banda Aceh, 5 Desember 2024
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh laksanakan kegiatan FGD dan FKP tentang Standar Pelayanan Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh.
Kegiatan FGD dan FKP dilaksanakan pada hari Kamis 5 Desember 2024, bertempat diruang rapat DPMPTSP Kota Banda Aceh. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Banda Aceh Bujang Sahputra, S. Kom
Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut berjumlah : 37 dari berbagai latar belakang diantaranya Pejabat pelayanan 29 instansi MPP. OPD Teknis dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Akademisi, Media, Aparatur Gampong dan Masyakarat.

Tujuan pelaksanaan FGD dan FKP terkait Standar Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh adalah untuk: Mengidentifikasi Kebutuhan Masyarakat, Meningkatkan Kualitas Pelayanan,Menyusun Standar Pelayanan, Meningkatkan Partisipasi Publik, Menjamin Akuntabilitas dan Transparansi, Meningkatkan Kepuasan Masyarakat.
Berbagai macam masukan dan pernyataan disampaikan oleh seluruh pejabat perwakilan instansi mpp dan unsur pelaku usaha, media maupun akademisi yang tentunya bertujuan untuk kesempurnaan dokumen ini. Sekdis DPMPTSP Kota Banda Aceh berharap penetapan dokumen standar pelayanan publik ini telah memenuhi kriteria yang menjadi prinsip-prinsip standar pelayanan yaitu : sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi dan berkeadilan.
Acara diakhiri dengan penandatanganan bersama Berita Acara kesepakatan bersama oleh Sekretaris DPMPTSP dan Perwakilan peserta yang diwakili oleh akademisi dari Universitas Syiah Kuala Rizki Amalia, SMB, MAB. Setelah disahkan, dokumen Standar Pelayanan Mal Pelayanan Publik ini akan dapat diakses secara luas melalui laman resmi mpp.bandaacehkota.go.id.

Dengan berlangsungnya kegiatan ini, diharapkan Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal dan mendukung kemudahan akses layanan bagi masyarakat, sejalan dengan visi pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang prima dan transparan.