Mal Pelayanan Publik adalah generasi ketiga yang merupakan langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia. MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan pelayanan dan aktifitas penyelenggaraan pelayanan publik secara terpadu yang mencakup semua layanan di Kota Banda Aceh.
Pelaksanaan pelayanan perizinan terpadu satu pintu adalah untuk mewujudkan pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha yang mudah, cepat, transparan dan pasti kepada masyarakat. Salah satu untuk mengukur kinerja tersebut dengan melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
SKM dilaksanakan secara periodik sebanyak 2 kali dalam setahun. Metode survei yang dengan metode pendekatan secara kualitatif dengan pengukuran menggunakan skala likert. Responden adalah pelaku usaha dan masyarakat yang datang untuk mendapatkan layanan perizinan di DPMPTSP Kota Banda Aceh. Responden mengisi survey tersebut dengan teknik berikut :
a. Mengisi mandiri dengan form kertas yang diterima langsung dicounter pelayanan
b. Mengisi secara digital dengan scan barcode yang telah disediakan disetiap meja counter pelayanan
c. Mengisi pada proses pendaftaran izin non usaha pada website sicantik.go.id
Dari hasil SKM tersebut predikat yang didapatkan oleh DPMPTSP Kota Banda Aceh tergolong sangat baik dengan total nilai adalah 93,73 dari total 768 responden.