Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sedang mematangkan rancangan Qanun (Peraturan Daerah) yang bertujuan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Banda Aceh. Proses finalisasi pembahasan rancangan Qanun ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam poin-poin krusial dalam rancangan Qanun, seperti jenis-jenis insentif yang akan diberikan, termasuk pengurangan pajak daerah, kemudahan perizinan, dan penyediaan lahan. Para peserta rapat memberikan masukan konstruktif untuk memastikan bahwa Qanun yang dihasilkan nantinya dapat benar-benar menarik minat investor, baik lokal maupun asing, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Plt Kepala DPMPTSP Iskandar, S.Sos., M.Si menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, dan sektor swasta untuk merumuskan regulasi yang tidak hanya berpihak pada investor, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan ekonomi kota.

Rancangan Qanun ini diharapkan dapat menjadi daya tarik utama bagi investor untuk berinvestasi di sektor-sektor potensial di Banda Aceh, seperti pariwisata, perikanan, industri kreatif, dan jasa. Dengan adanya regulasi yang jelas dan memberikan kemudahan, para pelaku usaha tidak perlu lagi menghadapi birokrasi yang berbelit-belit. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjadikan daerah ini sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Aceh.
Plt Kepala DPMPTSP menjelaskan bahwa Qanun insentif dan kemudahan penanaman modal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan realisasi investasi di Kota Banda Aceh yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penciptaan lapangan kerja baru. Beliau juga menambahkan bahwa dengan adanya aturan yang kuat, perlindungan hukum bagi investor akan lebih terjamin, sehingga mereka merasa lebih aman dan yakin untuk menjalankan usahanya di Kota Banda Aceh. Setelah melewati tahap finalisasi ini, rancangan Qanun akan segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh untuk dibahas dan disahkan menjadi Qanun. Diharapkan, Qanun ini bisa segera berlaku efektif sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh semua pihak, baik investor maupun masyarakat Kota Banda Aceh. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memajukan perekonomian daerah melalui perbaikan regulasi dan peningkatan pelayanan publik.
