Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit penyelenggara pelayanan publik. Pelaksanaan SKM ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 14 Tahun 2017, yang bertujuan untuk mengetahui persepsi pengguna layanan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses evaluasi layanan publik.
Melalui SKM, DPMPTSP Kota Banda Aceh secara berkala mengukur dan mengevaluasi kinerja pelayanan dari berbagai aspek, seperti prosedur, kecepatan, biaya, kompetensi petugas, hingga sarana dan prasarana. Hasil survei ini menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan peningkatan mutu layanan demi terciptanya pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Trend Nilai SKM
No Data Found
Untuk melihat atau mengunduh dokumen hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) DPMPTSP Kota Banda Aceh, silakan klik tombol berikut:
