Izin Pendidikan

Persyaratan Perizinan
  • Akun Sicantik
  • Nomor Induk Berusaha ( OSS )
  • Surat Permohonan
  • Fotocopy KTP
  • Surat Keterangan Domisili
  • Susunan Pengurus Sekolah & Rincian Tugas
  • Melampirkan Izin Lama ( bagi perpanjangan)
  • Surat Pernyataan hasil Kelayan dengan lampiran :
    a. Fotocopy dokumen hak milik, sewa,atau pinjam pakai bangunan yang akan digunakan penyelenggara KB/TPA/SPS yang sah atas nama Pendidri (Min 5 Thn)
    b. Fotocopy akta pendirian dan Perubahan Yayasan dari kementerian bidang hukum
    c. Fotocopy surat penetapan badan hukum yayasan
    d. Surat Keputusan Kepengurusan satuan KB/TPA/SPS dari induk organisasi
    e.Data Perkiraan Pembiayaan Anggaran 1 Tahun
  • Dokumen Rencana pencapaian standar penyelengaraan program ;
    a. Dokumen Kurikulum(KTSP)
    b. Dokumen Pengembangan rencana pembelajaran
    c. Dokumen Penilaian
    d. Dokumen Perjanjian Kerja antara pendiri dengan pendidik& tenaga kependidikan
    e. Dokumen Sarana dan Prasarana
    f. Dokumen Pembiayaan rencana Anggaran
Mekanisme Permohonan
  • Melakukan Pendaftaran Perizinan melalui Aplikasi Sicantik Cloud
klik disini
  • Mengisi data permohonan
  • Petugas front office melakukan verifikasi persyaratan
  • Melakukan finalisasi data oleh petugas back office
  • Melakukan visitasi dan verifikasi oleh OPD Teknis terkait
  • Melakukan validasi oleh Kasie Perizinan
  • Melakukan validasi oleh Kabid Perizinan
  • Melakukan penetapan dan penomoran perizinan oleh Back Office
  • Melakukan Penandatanganan secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP
  • Izin diserahkan
Biaya & Retribusi
  • Gratis
SOP Penerbitan Izin Pendidikan
  • Maksimal 32 Hari Kerja sejak berkas dinyatakan lengkap
Produk Pelayanan
  • Izin Pendidikan
Penanganan Pengaduan
  • dpmptsp.bna@gmail.com