Persyaratan
- Akun Sicantik
- KTP
- Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000
- Surat Pernyataan tidak melangggar Syariat Islam bermaterai Rp. 10.000
- Surat Rekomendasi dari Geuchik & Camat
- File Photo Penanggung Jawab 4 x 6
- Izin pemakaian tempat
- Rundown Acara
- Layout Acara
Format surat permohonan dapat diklik pada tautan berikut :
Mekanisme Permohonan
- Petugas Front Office melakukan verifikasi persyaratan
- Petugas Back Office melakukan finalisasi data
- Petugas Back Office membuat undangan rapat pembahasan permohonan izin kegiatan seni dan budaya (maksimal 12 Hari dari permohonan)
- Pemohon dan OPD teknis terkait melakukan rapat pembahasan izin penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya
- Kasie Perizinan melakukan validasi apabila forum menyetujui izin kegiatan
- Kabid Perizinan melakukan validasi kembali
- Back Office melakukan penetapan dan penomoran perizinan
- Kepala DPMPTPS melakukan penandatanganan secara elektronik
- Izin Terbit
Biaya dan Retribusi
- Gratis
SOP Penerbitan Izin Kegiatan Seni & Budaya
- 14 Hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap
Produk Pelayanan
- Izin Penyelenggaraan Kegiatan Seni & Budaya
Penanganan Pengaduan
- Whatsapp : 081362503333