Izin Seni & Budaya

Persyaratan
  • Akun Sicantik
  • KTP
  • Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000
  • Surat Pernyataan tidak melangggar Syariat Islam bermaterai Rp. 10.000
  • Surat Rekomendasi dari Geuchik & Camat
  • File Photo Penanggung Jawab 4 x 6
  • Izin pemakaian tempat
  • Rundown Acara
  • Layout Acara

Format surat permohonan dapat diklik pada tautan berikut :

Mekanisme Permohonan
  • Petugas Front Office melakukan verifikasi persyaratan
  • Petugas Back Office melakukan finalisasi data
  • Petugas Back Office membuat undangan rapat pembahasan permohonan izin kegiatan seni dan budaya (maksimal 12 Hari dari permohonan)
  • Pemohon dan OPD teknis terkait melakukan rapat pembahasan izin penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya
  • Kasie Perizinan melakukan validasi apabila forum menyetujui izin kegiatan
  • Kabid Perizinan melakukan validasi kembali
  • Back Office melakukan penetapan dan penomoran perizinan
  • Kepala DPMPTPS melakukan penandatanganan secara elektronik
  • Izin Terbit
Biaya dan Retribusi
  • Gratis
SOP Penerbitan Izin Kegiatan Seni & Budaya
  • 14 Hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap
Produk Pelayanan
  • Izin Penyelenggaraan Kegiatan Seni & Budaya