Selasa, 30 Juli 2024
Dalam rangka memastikan bahwa investasi yang masuk ke suatu negara atau daerah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian daerah, mk Pemerintah Kota Banda Aceh melalui DPMPTSP Kota Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan investor mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk yg terkait dengan perizinan, lingkungan, tenaga kerja, dan lainnya, artinya investasi tersebut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta tidak merugikan masyarakat atau lingkungan.
Kepala Dinas PMPTSP melalui Kepala Bidang Penanaman Modal, Cut Nur Mustaqimah, SE. M.Si. mengatakan bahwa manfaat Pengawasan Penanaman Modal adalah :
- Meningkatkan Kualitas Investasi dan berkelanjutan.
- Dengan adanya pengawasan yang transparan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dalam proses perizinan dan pelaksanaan investasi.
- Meningkatkan Kepercayaan Investor terhadap lingkungan investasi yang terkendali dan transparan pada suatu wilayah.
- Menjamin Keadilan: Pengawasan memastikan bahwa semua investor diperlakukan sama dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Singkatnya, pengawasan penanaman modal merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa investasi yang masuk ke suatu negara atau daerah memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan pengawasan yang efektif, diharapkan dapat tercipta iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan pelaksanaan pengawasan penanaman modal dapat mengidentifikasikan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya, melakukan verifikasi terhadap administrasi dan fisik yang meliputi kegiatan pengecekan lokasi usaha, realisasi nilai penanaman modal, tenaga kerja, mesin/peralatan, bangunan/gedung, kewajiban terkait fasilitas, insentif dan kemudahan untuk penanaman modal, kewajiban kemitraan, dan/atau kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal dan melakukan evaluasi penilaian kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha kepada para Pelaku Usaha.