Banda Aceh – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh kembali menghadirkan inovasi layanan yang semakin memudahkan masyarakat. Dalam waktu dekat, masyarakat sudah dapat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan di MPP Kota Banda Aceh.

Rabu, 14 Mei 2025, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., bersama jajaran melakukan peninjauan langsung ke MPP terkait kesiapan layanan perpanjangan STNK 5 tahunan tersebut.
Kedatangan Dirlantas Polda Aceh disambut langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Andri, S.STP., M.Si., bersama jajaran.
Dirlantas menyampaikan bahwa penambahan layanan ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang lalu lintas, khususnya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
“Jika sebelumnya layanan Samsat di MPP Kota Banda Aceh hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan, ke depannya masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan langsung di sini tanpa harus ke kantor induk,” ujar Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh menyambut baik sinergi yang dilakukan bersama Ditlantas Polda Aceh dan Samsat. Menurutnya, penambahan layanan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik dalam satu tempat.

Dengan hadirnya layanan perpanjangan STNK 5 tahunan di MPP, masyarakat tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga dapat menikmati suasana pelayanan yang tertata, nyaman, dan terintegrasi.
Pelayanan ini direncanakan akan mulai berjalan dalam waktu dekat setelah semua persiapan teknis dan administratif rampung.
“Kerja sama antara Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh dan Mal Pelayanan Publik (MPP) akan terus berlanjut. Ke depannya, inovasi yang direncanakan akan hadir di MPP adalah layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.”