Pemantapan Regulasi Investasi: DPMPTSP Banda Aceh Bahas Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Banda Aceh—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh telah melaksanakan rapat penting mengenai Pembahasan Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Acara ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas, Bapak Iskandar, S.Sos, M.Si, dan diselenggarakan pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, dimulai pukul 09.00 WIB. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Banmus lantai 3 DPRK Kota Banda Aceh, melibatkan Komisi III DPRK yang diketuai oleh Bapak Royes Ruslan, S.H., M. Kn., sebagai wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka perumusan kebijakan strategis daerah.

Rancangan Qanun ini disusun dengan maksud utama untuk menjadi pedoman resmi bagi perangkat daerah Kota Banda Aceh dalam melaksanakan pemberian insentif dan kemudahan bagi penanam modal. Lebih lanjut, keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang esensial bagi para pelaku usaha, baik domestik maupun asing. Kepastian hukum ini merupakan elemen krusial dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik. Pertemuan ini difokuskan untuk mengkaji setiap pasal agar dapat menjamin implementasi yang efektif dan transparan di lapangan.

Secara spesifik, Qanun ini mengemban sejumlah tujuan strategis yang saling terkait dengan peningkatan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Tujuan tersebut meliputi penciptaan daya tarik bagi pelaku usaha, peningkatan pertumbuhan ekonomi kota yang berkelanjutan, dan pemerataan ekonomi dan pembangunan. Selain itu, regulasi ini juga berorientasi pada peningkatan daya saing kota, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, serta upaya nyata dalam menciptakan lapangan kerja demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seluruh poin ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan signifikan dalam Penanaman Modal di Kota Banda Aceh.

Rapat pembahasan bersama Komisi III dan para stakeholder terkait ini tidak hanya berfokus pada substansi hukum, melainkan juga berfungsi sebagai forum untuk memantapkan dan menyamakan persepsi seluruh pihak. Kesamaan pandangan dan pemahaman mengenai implementasi Qanun sangat vital demi menjamin efektivitas pelaksanaannya di masa depan. Melalui konsolidasi ini, diharapkan Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dapat segera disahkan dan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendukung kemitraan usaha dan memajukan perekonomian Kota Banda Aceh secara holistik dan berkelanjutan.