Selasa, 23 Juli 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia mengumumkan akan melakukan penutupan sementara layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital mulai tanggal 22 Juli 2024 hingga 24 Juli 2024.
Langkah ini diambil sehubungan dengan persiapan penambahan lokus MPP Digital yang kini tercatat telah mencapai lebih dari 150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.Pemeliharaan ini dilakukan untuk mengembangkan aplikasi yang mengganggu akses bagi masyarakat maupun admin pengelola MPP Digital.
KemenPANRB menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini dan berharap agar masyarakat dapat memahami pentingnya pemeliharaan ini untuk meningkatkan kualitas layanan MPP Digital ke depannya.