Standar Pelayanan (SP) adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. SP merupakan pedoman dalam memberikan pelayanan yang dalam hakikatnya merupakan kesepakatan antara penyelenggara pelayanan publik yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh dengan penerima pelayanan publik yakni masyarakat.
Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerbitkan Keputusan Walikota nomor 22 Tahun 2025 Tentang Standar Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Keputusan Walikota nomor 30 Tahun 2025 Tentang Standar Pelayanan Pada Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh . Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan investasi.
Keputusan Walikota ini mengatur tentang standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh DPMPTSP dan MPP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Standar pelayanan ini meliputi:
- Waktu penyelesaian perizinan: Batasan waktu yang jelas untuk setiap jenis perizinan, sehingga masyarakat dapat mengetahui estimasi waktu yang dibutuhkan.
- Biaya perizinan: Informasi yang transparan mengenai biaya yang dikenakan untuk setiap jenis perizinan.
- Persyaratan perizinan: Daftar lengkap dan jelas mengenai dokumen yang dibutuhkan untuk setiap jenis perizinan.
- Prosedur perizinan: Alur proses perizinan yang mudah dipahami dan diikuti oleh masyarakat.
- Jam pelayanan: Waktu operasional DPMPTSP yang dapat dikunjungi bagi masyarakat.
- Fasilitas pelayanan: Ketersediaan fasilitas yang memadai, seperti ruang tunggu yang nyaman, informasi yang jelas, dan petugas yang ramah.
- Penanganan pengaduan: Mekanisme penanganan pengaduan yang efektif dan efisien.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan DPMPTSP dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih aktif dalam memberikan masukan dan saran untuk perbaikan pelayanan DPMPTSP.
Kepala Dinas DPMPTSP Andri, S.STP, M.Si menyampaiakan “Sebagai bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas layanan publik, DPMPTSP telah menetapkan dan menerbitkan Standar Pelayanan yang menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pelaku usaha. Standar Pelayanan ini disusun dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta kepastian hukum, guna memastikan setiap permohonan perizinan dan non-perizinan dapat diproses secara cepat, tepat, dan efisien. Dengan adanya standar ini, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memberikan kepastian waktu dan biaya dalam setiap layanan yang diberikan. Kami juga terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna menyesuaikan dengan kebutuhan serta dinamika perkembangan regulasi dan teknologi, sehingga pelayanan yang kami berikan semakin mudah diakses, transparan, dan berkualitas. Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan ini dengan optimal serta memberikan masukan demi perbaikan yang berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepuasan Masyarakat”.
Keputusan Walikota ini dapat diakses oleh masyarakat melalui website resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh (https://dpmptsp.bandaacehkota.go.id).