Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh saat ini tengah merampungkan penyusunan Rancangan Qanun Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Tahun 2025. Inisiatif strategis ini dirancang sebagai payung hukum dan pedoman komprehensif bagi perangkat Kota dalam pemberian insentif serta fasilitas investasi, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang kuat bagi para penanam modal. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menarik investasi, yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi di masa mendatang.
Rancangan Qanun ini mengusung sejumlah tujuan vital bagi pembangunan daerah. Secara umum, regulasi ini bertujuan utama untuk meningkatkan daya tarik bagi pelaku usaha, mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan Kota, serta memacu pertumbuhan ekonomi Kota yang berkelanjutan. Selain itu, Qanun ini didorong untuk memperkuat daya saing Kota, mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan, membuka lapangan kerja baru, dan secara signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan terciptanya kemitraan usaha yang solid dan meningkatnya Penanaman Modal (PM) yang terarah, diharapkan dapat terwujud peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal daerah.

Adapun kriteria yang menjadi fokus penerima insentif dan kemudahan Penanaman Modal mencakup berbagai aspek yang berorientasi pada kemanfaatan lokal dan keberlanjutan. Kriteria tersebut antara lain meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dan PAD, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, penyerapan tenaga kerja lokal, termasuk tenaga kerja disabilitas, serta penggunaan sebagian besar sumber daya lokal. Selanjutnya, penanam modal yang berhak menerima insentif adalah mereka yang memberikan kontribusi dalam peningkatan Pelayanan Publik dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta memiliki komitmen berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, khususnya bagi perusahaan baru.
Sebagaimana hak yang diberikan, penanam modal yang menerima insentif dan kemudahan juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut mencakup penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), adanya program kemitraan bagi usaha besar dengan UMKM, serta penyampaian laporan kegiatan Penanaman Modal (PM) kepada DPMPTSP secara berkala. Lebih lanjut, penanam modal diwajibkan untuk menghormati karakteristik dan budaya kota, menjaga kelestarian lingkungan hidup, menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
