PENYELENGGARAAN FGD RANCANGAN QANUN

Rabu 23 Juli 2025, DPMPTSP Kota Banda Aceh kembali melakukan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Qanun Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Penyelenggaraan FGD selain diikuti oleh OPD teknis Kota Banda Aceh juga turut dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha di Kota Banda Aceh serta asosiasi pelaku usaha diantaranya Kadin Kota Banda Aceh, Asperapi dan REI Aceh. Kegiatan ini juga turut didampingi oleh Tim Ahli dari Fakultas Hukum USK Prof. DR. T. Ahmad Yani, SH.,M.Hum.

Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh (Iskandar, S.Sos. MM.) menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini dilaksanakan dalam rangka menjaring masukan dari pelaku usaha serta OPD teknis di Kota Banda Aceh demi kesempurnaan isi dari Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Iskandar juga menyampaikan bahwa perwakilan pelaku usaha yang hadir antusias dalam memberikan masukan dan saran demi terciptanya kegiatan investasi di Kota Banda Aceh yang menjangkau semua kalangan, baik dari yang berskala kecil, menengah dan besar. Perwakilan pelaku usaha juga menyampaikan agar nantinya pada saat qanun ini telah disahkan benar-benar dapat diimplementasikan pada kegiatan investasi baik kepada investor baru maupun investor yang telah melaksanakan kegiatan investasi di Kota Banda Aceh.