Persyaratan Perizinan
- Telah mendaftarkan Identitas Kependudukan Digital
- Data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) telah terupdate yang terbaru
- *Memiliki kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
* Jika Pemohon telah memiliki SIP sebelumnya
Mekanisme Permohonan
- Melakukan Permohonan Pendaftaran melalui aplikasi MPP Digital
- Mengisi data pribadi pemohon
- Mengisi data tempat bekerja
- Aplikasi menarik data secara otomatis melalui database SISDMK dan SKP
- Back office melakukan verifikasi terhadap data pemohon
- Kasie Perizinan melakukan validasi
- Kabid Perizinan melakukan validasi
- Kepala DPMPTSP melakukan penandatanganan dokumen secara eletronik
- Izin dapat dicetak mandiri oleh pemohon melalui aplikasi MPP Digital
Biaya & Retribusi
- Gratis
SOP Penerbitan Izin Praktik
- Maksimal 5 Hari Kerja sejak permohonan masuk ke Back Office
Produk Pelayanan
- Surat Izin Praktik ( SIP )
Penanganan Pengaduan
- dpmptsp.bna@gmail.com
- Whatsapp 081366660908