Izin Praktik Tenaga Kesehatan dan Medis

Persyaratan Perizinan
  • Telah mendaftarkan Identitas Kependudukan Digital
  • Data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) telah terupdate yang terbaru
  • *Memiliki kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)

* Jika Pemohon telah memiliki SIP sebelumnya

Mekanisme Permohonan
  • Melakukan Permohonan Pendaftaran melalui aplikasi MPP Digital
  • Mengisi data pribadi pemohon
  • Mengisi data tempat bekerja
  • Aplikasi menarik data secara otomatis melalui database SISDMK dan SKP
  • Back office melakukan verifikasi terhadap data pemohon
  • Kasie Perizinan melakukan validasi
  • Kabid Perizinan melakukan validasi
  • Kepala DPMPTSP melakukan penandatanganan dokumen secara eletronik
  • Izin dapat dicetak mandiri oleh pemohon melalui aplikasi MPP Digital
Biaya & Retribusi
  • Gratis
SOP Penerbitan Izin Praktik
  • Maksimal 5 Hari Kerja sejak permohonan masuk ke Back Office
Produk Pelayanan
  • Surat Izin Praktik ( SIP )
Penanganan Pengaduan
  • dpmptsp.bna@gmail.com
  • Whatsapp 081366660908