Persyaratan Izin Reklame

Persyaratan Perizinan
  • NIK
  • Email
  • Materi Gambar/Konten Iklan Reklame
  • Judul Reklame, Ukuran Reklame, Masa Pemasangan
  • Peta Lokasi Pemasangan
  • Bukti Setoran Pembayaran Pajak Reklame
  • Bukti Setoran Biaya Jaminan Reklame
  • Izin Pendirian Tiang Reklame (Khusus Billboard dan sejenisnya)
Mekanisme Permohonan
  • Melakukan Pendaftaran Perizinan Melalui Sicantik Cloud
  • Mengisi data permohonan dan mengupload dokumen persyaratan
  • Persyaratan diverifikasi oleh petugas front office
  • Finalisasi data oleh petugas back office
  • Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) melakukan penetapan biaya pajak reklame
  • Pemohon melakukan pelunasan biaya pajak reklame dan jaminan reklame
  • Melakukan upload bukti setoran pembayaran
  • Kasie Perizinan melakukan validasi
  • Kabi Perizinan melakukan validasi
  • Back Office melakukan penetapan dan penomoran perizinan
  • Kepala DPMPTSP melakukan penandatangan dokumen secara elektronik
  • Penyerahan Izin Reklame
Biaya & Retribusi
  • Panjang x Lebar x Jumlah X 7500
  • Jaminan 5000 x Jumlah
SOP Penerbitan Izin Reklame
  • 3 Hari Kerja
Produk Pelayanan
  • Surat Izin Reklame

Penanganan Pengaduan

  • Whatsapp : 081362503333