Persyaratan Perizinan
- NIK
- Materi Gambar/Konten Iklan Reklame
- Judul Reklame, Ukuran Reklame, Masa Pemasangan
- Peta Lokasi Pemasangan
- Bukti Setoran Pembayaran Pajak Reklame
- Bukti Setoran Biaya Jaminan Reklame
- Izin Pendirian Tiang Reklame (Khusus Billboard dan sejenisnya)
Mekanisme Permohonan
- Melakukan Pendaftaran Perizinan Melalui Sicantik Cloud
- Mengisi data permohonan dan mengupload dokumen persyaratan
- Persyaratan diverifikasi oleh petugas front office
- Finalisasi data oleh petugas back office
- Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) melakukan penetapan biaya pajak reklame
- Pemohon melakukan pelunasan biaya pajak reklame dan jaminan reklame
- Melakukan upload bukti setoran pembayaran
- Kasie Perizinan melakukan validasi
- Kabi Perizinan melakukan validasi
- Back Office melakukan penetapan dan penomoran perizinan
- Kepala DPMPTSP melakukan penandatangan dokumen secara elektronik
- Penyerahan Izin Reklame
Biaya & Retribusi
- Panjang x Lebar x Jumlah X 7500
- Jaminan 5000 x Jumlah
SOP Penerbitan Izin Reklame
- 3 Hari Kerja
Produk Pelayanan
- Surat Izin Reklame
Penanganan Pengaduan
- Whatsapp : 081362503333