ProfileDPM-PTSP Banda Aceh

Profile

| |
Share:


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh dibentuk dengan Peraturan Walikota Nomor 378 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh. Kemudian dikuatkan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh dan Qanun Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.

Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh terdiri dari :

1.   Kepala Dinas

2.   Sekretaris

3.   Kepala Bagian Pelayanan Perizinan

4.   Kepala Bagian Penanaman Modal

5.   Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan, Informasi dan Pelaporan

6.   Kepala Seksi Program dan Pelaporan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.

Untuk melaksanakan tugas Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan kantor.

  2. Pelaksanaan penyusunan program kerja kantor.

  3. Penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan.

  4. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan non perizinan.

  5. Pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan.

  6. Pemantauan dan evaluasi proses pemeberian pelayanan perizinan dan non perizinan.

  7. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di budang pelayanan perizinan dan non perizinan.

  8. Pembinaan kelompok jabatan fungsional.

  9. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk menyelenggarakan fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mempunyai kewenangan:

  1. Menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan.

  2. Melakukan penelitian dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan.

  3. Melakukan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan.

  4. Menyelenggarakan pelayanan informasi dan pengaduan.

  5. Menerima retribusi perizinan dan non perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  6. Menerbitkan dan menandatangani dokumen perizinan dan non perizinan atas nama Walikota berdasarkan pendelegasian kewenangan.

  7. Menyiapkan bahan pembinaan, evaluasi, pelaporan pelayanan perizinan dan non perizinan.

Perizinan Kota Banda Aceh

Aplikasi Perizinan Online yang dibangun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh adalah salah satu wujud komitmen pemerintah kota untuk selalu berusaha meningkatkan pelayanan kepada warganya dan juga untuk mendukung penerapan e-government di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

client logo
client logo
client logo
client logo
client logo