Rabu, 15 Mei 2024,
Langkah besar dalam upaya reformasi birokrasi terwujud saat Kejaksaan Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan penting ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh. Dengan tujuan utama meninjau secara langsung pelaksanaan nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), kunjungan ini menjadi tonggak penting dalam kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kota Banda Aceh.
Kedatangan perwakilan Kejaksaan RI tidak hanya mencerminkan kepedulian terhadap reformasi birokrasi, tetapi juga sebagai bukti nyata dari komitmen penuh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap langkah-langkah yang telah diambil dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Kunjungan kerja ini langsung disambut hangat oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Andri, S.STP, M.Si, dan Plt Sekretaris DPMPTSP Bujang, S.Kom. Sambutan ini mencerminkan semangat kolaborasi antara instansi pemerintah lokal dan nasional dalam menghadapi tantangan bersama untuk memperbaiki sistem administrasi publik.
Keikutsertaan pejabat tinggi dari Kejaksaan RI, termasuk Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Bpk. Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., dan Kasubbag Penyusunan Program dan Penguatan Reformasi Birokrasi Bpk. Bambang Setiawan, S.H., M.H.Li., serta Rizky Aditya Putra, S.M., sebagai Perencana Ahli Pertama Biro Perencanaan, memberikan dimensi yang mendalam dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Tujuan utama kunjungan ini tidak hanya sebatas evaluasi, tetapi juga untuk memperkuat kerjasama antara Kejaksaan RI dan pemerintah daerah dalam upaya mencapai tujuan bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan efisien bagi masyarakat Aceh. Semangat sinergi yang terpancar dari pertemuan ini memberikan harapan baru untuk perubahan yang lebih baik di masa depan. Terhadap kunjungan kerja ini pihak dari Kejaksaan RI akan melakukan penambahan layanan agar semakin mempermudah masyarakat.