Rabu, 27 November 2024
Banda Aceh, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Banda Aceh bersama DPMPTSP Kota Banda Aceh berkerjasama untuk menyelenggarakan sosialisasi kewajiban perizinan berusaha dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha sektor F&B (Food and Beverage) yang menjalankan kegiatan usaha di Kota Banda Aceh. Acara tersebut digelar pada hari Selasa 26 November 2024 bertempat di Hotel Kyriad Muraya Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Iqbal mengatakan bahwa “tingkat keikutsertaan pada program-program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha yang khususnya bergerak di sektor F&B masih tergolong rendah, padahal dengan mengikuti keikutsertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh para pelaku usaha demi melindungi pekerja yang bekerja dalam kegiatan usahanya. Lebih lanjut Iqbal mengatakan biaya yang dikeluarkan oleh pemilik usaha tersebut juga minim, dan memiliki manfaat yang besar bagi para pekerja”. Untuk meningkatkan keikutsertaan para pelaku usaha pihak BPJS Ketenagakerjaan akan lebih menyasar target sosialisasi yang bersifat kepada pemahaman manfaat kepada para pelaku usaha.
Pada kesempatan tersebut juga Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh Andri, S.STP, M. Si mengatakan DPMPTSP Kota Banda Aceh selalu siap menerima dan memfasilitasi setiap pelaku usaha baik PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) maupun PMA (Penanaman Modal Asing) yang ingin melakukan kegiatan usaha di Kota Banda Aceh, pada kesempatan tersebut juga ia menyebutkan kepada para pelaku usaha yang sudah memiliki izin agar tertib administratsi dan menjalankan kewajiban-kewajiban pelaku usaha yang sudah ditetapkan oleh pemerintah diantaranya adalah penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Program BPJS Ketenagakerjaan
Acara tersebut diikuti oleh 55 Peserta yang terdiri dari pelaku usaha sektor F&B dan Geuchik Gampong di Wilayah Administratif Kota Banda Aceh. Harapan dari acara tersebut adalah para pelaku usaha dapat menyampaikan pelaporan LKPM dan Mendaftarkan para pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.