Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh dibentuk dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Banda Aceh dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 56 tahun 2016 tentang susunan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kota.
BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpau Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, salah s...
Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat berlangsungnya kegiatan pelayanan dan aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik secara terpadu yang mencakup semua layanan di Kota Banda Aceh. MPP tel...
Hasil SKM Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh merilis hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tahap pertama, terh...
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh melakukan penyemprotan cairan desinfektan di seluruh ruangan kantor. Penyemprotan ini dilakukan oleh @bpbd_banda_aceh untuk keempat kalinya sejak merebaknya...
Banda Aceh- Kota Banda Aceh terpilih menjadi salah satu finalis dalam kampanye “We Love Cities†yang digelar World Wildlife Fund (WWF).Kampanye global di media sosial ini bertujuan mengangkat bera...