Standar Pelayanan

Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Standar ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan yang transparan, cepat, dan profesional, serta menjamin kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses berbagai jenis perizinan dan non-perizinan.

Dokumen ini memuat rincian jenis layanan, persyaratan, waktu penyelesaian, biaya, serta mekanisme pengaduan, sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.

Silakan unduh dokumen Standar Pelayanan (SP) di bawah ini:
Unduh Disni

Standar-Pelayanan-DPMPTSP-Tahun-2025