Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku sampai dengan tahun 2025. RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal. (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal).
Silakan unduh dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) DPMPTSP Kota Banda Aceh yang tersedia melalui tautan di bawah ini
Perwal-Nomor-27-Tahun-2018_RUPM