SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA

Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 39 Tahun 2025 mengatur susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh. Peraturan ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan penanaman modal yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Melalui pengaturan ini, DPMPTSP Kota Banda Aceh diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat koordinasi antarbidang, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Kedudukan-Tugas-Fungsi-Kewenangan-DPMPTSP-2025