Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh melaksanakan Apel Pagi pada Senin, 26 Januari 2026, yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Faisal M., S.STP. Kegiatan apel pagi tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh aparatur DPMPTSP Kota Banda Aceh.
Pakta Integritas merupakan dokumen yang berisi pernyataan komitmen dan janji kepada diri sendiri untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kesanggupan untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan tugas.

Dalam arahannya, Plt. Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan sikap keterbukaan dan kejujuran, serta mendorong terwujudnya pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada awal tahun 2026 ini, DPMPTSP Kota Banda Aceh juga akan segera menyusun Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penyusunan rencana kerja tersebut akan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021, yang mencakup enam area perubahan, yaitu:
- Manajemen Perubahan
- Penataan Tata Laksana
- Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
- Penguatan Akuntabilitas
- Penguatan Pengawasan
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Pada akhir arahannya, Plt. Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh mengingatkan seluruh aparatur agar senantiasa menjaga dan meningkatkan kedisiplinan serta bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penyelenggaraan pelayanan prima kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat terus berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan organisasi.
