Kegiatan Apel Pagi Senin, 30 Maret 2026 yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya (Cut Maisarah, SE. MM) dibarengi dengan kegiatan Sosialisasi terkait dengan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh.
Cut Maisarah dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 yang mengacu pada 6 area perubahan yang mencakup manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Cut Maisarah juga mengatakan bahwa pimpinan serta seluruh jajaran di Lingkungan DPMPTSP telah berkomitmen membangun unit kerja DPMPTSP sebagai kawasan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang diawali dengan telah ditandatanganinya pakta integritas di awal Januari 2026 oleh semua pejabat struktural, fungsional serta pelaksana. Cut Maisarah juga mengajak semua ASN DPMPTSP agar bersama-sama membangun dan menjalankan Pembangunan Zona Integritas salah satunya melalui pemberian pelayanan yang bersih dari KKN, menghindari praktek-praktek pungutan liar dan percaloan. Di akhir sosialisasinya Cut Maisarah juga mengajak seluruh ASN DPMPTSP untuk terus memberikan pelayanan dengan cepat, tepat dan berintegritas.
