Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha merupakan landasan hukum dalam pelaksanaan pelayanan perizinan di Kota Banda Aceh. Melalui peraturan ini, Wali Kota mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna mewujudkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.
Pendelegasian kewenangan ini bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan, memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Silakan unduh dokumen Peraturan Wali Kota ini untuk memperoleh informasi lebih lengkap terkait jenis layanan, kewenangan yang didelegasikan, serta ketentuan pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kota Banda Aceh.
PERWAL-NOMOR-24-TAHUN-2022-TTG-PENDELEGASIAN-WEWENANG_stempel