Standar Pelayanan Prioritas

Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh telah menetapkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh Nomor 66 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Prioritas Bagi Kelompok Rentan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh.