Banda Aceh, Jumat, 11 September 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPMPTSP Kota Banda Aceh untuk memastikan penyusunan Standar Pelayanan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dan kepentingan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Forum tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur akademisi, media, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta masyarakat.

Melalui kegiatan FGD ini, para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, saran, pandangan, dan aspirasi sebagai bahan dalam penyempurnaan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha. Masukan dari berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik juga merupakan wujud komitmen DPMPTSP Kota Banda Aceh dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, mudah diakses, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan Standar Pelayanan diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan sekaligus membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah sebagai penyelenggara layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan.

DPMPTSP Kota Banda Aceh berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan melalui keterbukaan, partisipasi, dan kolaborasi bersama seluruh unsur masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha yang disusun dapat menjadi pedoman yang mampu memberikan kepastian pelayanan serta memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.
Bersama, DPMPTSP Kota Banda Aceh wujudkan pelayanan publik yang semakin baik, inklusif, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

