Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan pembangunan gedung miliknya.
Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk
- Sertifikat Kepemilikan Tanah
- PKKPR
- Gambar Lengkap
Mekanisme Pendaftaran
- Pemohon melakukan pendaftaran perizinan melalui aplikasi SIMBG.
- Mengisi data permohonan
- Dinas Teknis melakukan verifikasi
- Penentuan tim penilai oleh tim teknis
- Melakukan verifikasi dan pengiriman SKRD
- Melakukan pembayaran retribusi dan upload bukti bayar
- Melakukan validasi dan penerbitan PBG
- Melakukan pencetakan dan penyerahan PBG
Biaya & Retribusi
- Perhitungan retribusi dilakukan oleh PUPR dengan ketentuan jenis bangunan : Luasan Bangunan x Indeks Kawasan
SOP Penerbitan PBG
- 28 Hari Kerja sejak berkas dinyatakan lengkap
Produk Pelayanan
- Persetujuan Bangunan Gedung
Penanganan Pengaduan
- Whatsapp : 081362503333