Persyaratan PBG

Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan pembangunan gedung miliknya.
Persyaratan
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Sertifikat Kepemilikan Tanah
  • PKKPR
  • Gambar Lengkap
Mekanisme Pendaftaran
  • Pemohon melakukan pendaftaran perizinan melalui aplikasi SIMBG.
  • Mengisi data permohonan
  • Dinas Teknis melakukan verifikasi
  • Penentuan tim penilai oleh tim teknis
  • Melakukan verifikasi dan pengiriman SKRD
  • Melakukan pembayaran retribusi dan upload bukti bayar
  • Melakukan validasi dan penerbitan PBG
  • Melakukan pencetakan dan penyerahan PBG
Biaya & Retribusi
  • Perhitungan retribusi dilakukan oleh PUPR dengan ketentuan jenis bangunan : Luasan Bangunan x Indeks Kawasan
SOP Penerbitan PBG
  • 28 Hari Kerja sejak berkas dinyatakan lengkap
Produk Pelayanan
  • Persetujuan Bangunan Gedung

Penanganan Pengaduan

  • Whatsapp : 081362503333