Jakarta, 29 April 2024
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh melalui Kadis PTSP, Andri,S.STP, M.Si
Melakukan langkah konkret dengan mengadakan koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap masalah yang muncul, di mana banyak tenaga kesehatan dan tenaga medis di Kota Banda Aceh mengalami kesulitan dalam melakukan permohonan Surat Izin Praktik pada sistem MPP Digital yang telah terintegrasi dengan sistem SISDMK dan SKP oleh Kemenkes, dimana banyak terjadi permasalahan kedua sumber data dari Kemenkes tersebut, dalam rangka mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah konkret perlu diambil untuk memperbaiki proses perizinan dan memastikan kelancaran serta keamanan dalam pemberian pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Fokus dari koordinasi ini adalah untuk mengatasi permasalahan terkait Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis di wilayah tersebut. Kedatangan perwakilan DPMPTSP Kota Banda Aceh disambut dengan baik oleh KEMENPAN RB dan Kemenkes melalui Direktorat Bidang Pengembangan Nakes.
Pertemuan ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan administratif dan sistematis yang mungkin terjadi dalam proses perizinan bagi tenaga kesehatan dan medis. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat guna mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan, sehingga tenaga kesehatan dapat fokus pada pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi terkait di tingkat nasional, diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Banda Aceh.
Sebagai informasi, mulai Februari 2024, DPMPTSP Kota Banda Aceh mulai menerapkan proses permohonan izin Tenaga Kesehatan/Tenaga Medis melalui Aplikasi MPP Digital, yang mana melalui MPP Digital pihak Nakes/Named dapat melalukan permohonan izin praktik secara mandiri dimana saja dan kapan saja, serta telah terintegrasi dengan sistem Kemenkes SISDMK, SKP dan Satu Sehat.
Dimana nantinya MPP Digital akan melakukan penarikan data yang telah terintegrasi tersebut sehingga memudahkan para pemohon untuk dapat memproses perizinannya secara mandiri