Evaluasi

Mal Pelayanan Publik adalah generasi ketiga yang merupakan langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia. MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan pelayanan dan aktifitas penyelenggaraan pelayanan publik secara terpadu yang mencakup semua layanan di Kota Banda Aceh. 

Pelaksanaan pelayanan perizinan terpadu satu pintu adalah untuk mewujudkan pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha yang mudah, cepat, transparan dan pasti kepada masyarakat. Salah satu untuk mengukur kinerja tersebut dengan melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).