Banda Aceh, 7 Juni 2024 – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Banda Aceh mengundang pelaku usaha pangan untuk mengikuti Bimbingan Teknis Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) tahun 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam memenuhi standar produksi pangan olahan yang baik, khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergerak di bidang pangan.
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Selasa, 11 Juni 2024, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Aula Hotel Diana, Jl. Teuku Hamzah Bendahara, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Materi yang akan disampaikan meliputi persyaratan dan tata cara pengajuan izin usaha di bidang pangan olahan untuk UKM serta permasalahan perizinan berusaha dan solusinya.
Sebagai narasumber, Hariz Poetra Aqli, ST dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh memberikan penjelasan dan panduan terkait perizinan usaha di bidang pangan olahan. Beliau menjelaskan saat ini proses permohonan izin usaha sudah sangat dimudahkan oleh Pemerintan Republik Indonesia, dimana setiap kegiatan usaha dapat diterbitkan dimana saja dan kapan saja, namun para pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.
Pada kesempatan tersebut DPMPTSP juga menghadirkan petugas pelayanan pendampingan perizinan berusaha, agar dapat memudahkan para pelaku usaha yang ingin melakukan konsultasi terkait perizinan berusaha.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh menyampaikan apresiasinya atas perhatian dan kesediaan para pelaku usaha untuk mengikuti kegiatan ini.
Para peserta pada kegiatan ini berasal dari berbagai Kabupaten/Kota di Aceh dengan berbagai latar belakang kegiatan usaha yang berbeda.