Persyaratan Perizinan
- Perorangan
a. KTP
b. No Wa - Badan Usaha
a. SK Kemenkumham terakhir
b. NPWP Badan Usaha
c. Email Badan Usaha
d. NIK Direktur
Mekanisme Permohonan
- Melakukan pendaftaran akun OSS melalui link berikut
- Mengisi data Pribadi/Badan Usaha
- Mengisi data kegiatan usaha
- Melakukan Penerbitan NIB secara mandiri melalui aplikasi OSS
a. Tingkat Resiko Rendah & Menengah Rendah perizinan berusaha terbit secara otomatis melalui sistem OSS
b. Tingkat Resiko Menengah Tinggi ( MT ) & Tinggi ( T ) perizinan berusaha terbit setelah persyaratan kegiatan usaha dipenuhi dan diverifikasi OPD teknis terkait.
Persyaratan Kegiatan usaha dapat dilihat pada link berikut :
- Untuk MT dan T pemohon melakukan proses upload persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan kegiatan usaha
- OPD teknis terkait melakukan verifikasi persyaratan dan mengupload lampiran teknis
- Kasie Perizinan melakukan verifikasi persyaratan
- Kabid Perizinan melakukan finalisasi persyaratan
- Kepala DPMPTSP melakukan penandatanganan secara elektronik
- Izin dapat dicetak mandiri oleh pelaku usaha pada website OSS
Biaya & Retribusi
- Gratis
SOP Penerbitan Perizinan Berusaha
- Setiap kegiatan usaha memiliki SOP yang berbeda dalam hal penerbitan perizinan berusaha, para pemohon dapat melihat secara mandiri jangka waktu penerbitan perizinan berusaha melalui link berikut
Produk Pelayanan
- NIB ( Tingkat Resiko Rendah )
- Sertifikat Standar Otomatis ( Tingkat Resiko Menengah Rendah )
- Sertifikat Standar Terverifikasi ( Tingkat Resiko Menengah Tinggi )
- Izin ( Tingkat Resiko Tinggi )
Penanganan Pengaduan
- helpdeskoss1171@gmail.com
- Whatsapp 081927533104