Online Single Submission

Persyaratan Perizinan
  • Perorangan
    a. KTP
    b. No Wa
  • Badan Usaha
    a. SK Kemenkumham terakhir
    b. NPWP Badan Usaha
    c. Email Badan Usaha
    d. NIK Direktur
Mekanisme Permohonan
  • Melakukan pendaftaran akun OSS melalui link berikut
  • Mengisi data Pribadi/Badan Usaha
  • Mengisi data kegiatan usaha
  • Melakukan Penerbitan NIB secara mandiri melalui aplikasi OSS
    a. Tingkat Resiko Rendah & Menengah Rendah perizinan berusaha terbit secara otomatis melalui sistem OSS
    b. Tingkat Resiko Menengah Tinggi ( MT ) & Tinggi ( T ) perizinan berusaha terbit setelah persyaratan kegiatan usaha dipenuhi dan diverifikasi OPD teknis terkait.
    Persyaratan Kegiatan usaha dapat dilihat pada link berikut :
  • Untuk MT dan T pemohon melakukan proses upload persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan kegiatan usaha
  • OPD teknis terkait melakukan verifikasi persyaratan dan mengupload lampiran teknis
  • Kasie Perizinan melakukan verifikasi persyaratan
  • Kabid Perizinan melakukan finalisasi persyaratan
  • Kepala DPMPTSP melakukan penandatanganan secara elektronik
  • Izin dapat dicetak mandiri oleh pelaku usaha pada website OSS

Biaya & Retribusi

  • Gratis

SOP Penerbitan Perizinan Berusaha

  • Setiap kegiatan usaha memiliki SOP yang berbeda dalam hal penerbitan perizinan berusaha, para pemohon dapat melihat secara mandiri jangka waktu penerbitan perizinan berusaha melalui link berikut

Produk Pelayanan

  • NIB ( Tingkat Resiko Rendah )
  • Sertifikat Standar Otomatis ( Tingkat Resiko Menengah Rendah )
  • Sertifikat Standar Terverifikasi ( Tingkat Resiko Menengah Tinggi )
  • Izin ( Tingkat Resiko Tinggi )
Penanganan Pengaduan
  • helpdeskoss1171@gmail.com
  • Whatsapp 081927533104