Sosialisasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Zona Integritas (ZI) pada jajaran pegawai DPMPTSP Kota Banda Aceh

Senin, 19 Februari 2024
Sosialisasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Zona Integritas (ZI) pada jajaran pegawai DPMPTSP Kota Banda Aceh.
Pada apel pagi hari Senin, 19 Februari 2024
Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh Andri, S.Stp, M.Si selaku pembina apel
Melakukan sosialisasi mengenai WBK dan ZI pada jajaran pegawai DPMPTSP Kota Banda Aceh di hall Mal Pelayanan Publik pagi ini.

Beliau menyampaikan
“Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik, sedangkan ZI adalah tempat dimana penyelenggaran WBK tersebut’
Lebih lanjut lagi beliau berharap agar semua pegawai DPMPTSP Kota Banda Aceh dapat menerapkan WBK dan ZI dengan rasa tanggung jawab dan displin yang tinggi.
Kegiatan apel pagi kali ini ditutup dengan penandatanganan pakta integritas oleh Kepala DPMPTSP Andri, S.Stp, M.Si, beserta jajaran Kabid di DPMPTSP Kota Banda Aceh, serta perwakilan staf dan karyawan/karyawati yang kali ini diwakili oleh staf dengan berkinerja terbaik dan disiplin terbaik oleh Mera Andhani dan Rahmad Ramadhan.