Rencana Kinerja Tahunan (RKT) disusun sebagai penjabaran tujuan, sasaran, dan program Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis. RKT menjadi pedoman pelaksanaan kinerja perangkat daerah dalam satu periode anggaran yang memuat indikator dan target kinerja sebagai dasar pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan.
Melalui RKT, pelaksanaan urusan penanaman modal serta pelayanan perizinan dan nonperizinan, termasuk pengelolaan Mal Pelayanan Publik (MPP), diarahkan agar berjalan secara efektif, terukur, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta penerapan prinsip Good Governance.
RKT-2025