Aplikasi MPP Digital Kini Tersedia di Playstore

Jakarta, 5 Mei 2024
Proses permohonan pengurusan Izin Praktik Nakes/Named di Kota Banda Aceh yang beberapa tahun ke belakang menggunakan sicantik.cloud perlahan tapi pasti mulai tergantikan dengan inovasi baru dari aplikasi Kemenpan RB. Pada aplikasi sicantik.cloud para pemohon masih harus banyak mengurus berkas dan kemudian upload berkas agar mendapatkan perizinan praktiknya, namun sejak munculnya aplikasi MPP Digital yang diluncurkan oleh Kemenpan RB dan ditelah digunakan oleh DPMPTSP Kota Banda Aceh sejak Februari 2024 lalu, perlahan tapi pasti sicantik.cloud tidak lagi digunakan untuk memproses permohonan izin tenaga kesehatan di Kota Banda Aceh dan digantikan dengan aplikasi MPP Digital.

Beberapa fitur kemudahan yang dirasakan oleh pengguna yaitu :

  1. Tidak adanya proses upload dokumen.
  2. Terintegrasi dengan data SISDMK oleh Kemenkes RI
  3. Terintegrasi dengan data SKP oleh Kemenkes RI
  4. Proses Penerbitan lebih cepat dan ringkas.

Dengan adanya beberapa kemudahan tersebut, nantinya data para pemohon akan terintegrasi secara langsung dengan data tenaga kesehatan di SISDMK dan juga kecukupan SKP yang mana sumber data tersebut merupakan sumber data milik Kemenkes RI. Namun disamping beberapa kemudahan tersebut, aplikasi tersebut masih terus dalam tahap pengembangan termasuk sebelumnya hanya berupa APK yang hanya dapat diunduh melalui link yang dikirimkan, ini menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dimana banyak para pemohon yang ragu untuk mengunduh aplikasi tersebut dikarenakan hanya berupa link yang dianggap masih rentan terhadap bahaya cyber.

Tepat pada hari Minggu, 5 Mei 2024 kini aplikasi tersebut sudah resmi dapat diunduh di playstore, sehingga keraguan terhadap aplikasi yang rentan terhadap bahaya cyber dapat hilang. Dengan hadirnya aplikasi tersebut harapannya aplikasi tersebut makin berkembang ke araha yang semakin positif agar dapat terus bermanfaat dan tentunya memudahkan segala pelayanan publik terutama pada sektor permohonan izin praktik tenaga kesehatan.