DPMPTSP Kota Banda Aceh bersama Inspektorat Kota Banda Aceh Gelar Sosialisasi Antikorupsi dan Penguatan Integritas ASN

Banda Aceh, 24 Juni 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi tentang korupsi dan antikorupsi, pemahaman gratifikasi, Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System/WBS), serta konflik kepentingan bagi seluruh ASN di lingkungan DPMPTSP.

Kegiatan yang menghadirkan Irbansus Inspektorat Kota Banda Aceh, Taufiq, SE, sebagai narasumber ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN mengenai pencegahan korupsi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik yang berintegritas.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa korupsi dapat berawal dari praktik gratifikasi yang tidak terkendali. Oleh karena itu, ASN diharapkan memahami perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan serta menghindari segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan pelanggaran melalui WBS sebagai sarana pencegahan dan pengawasan terhadap tindakan yang mengarah pada korupsi.

Pada materi konflik kepentingan, ASN diingatkan untuk memberikan pelayanan secara profesional, adil, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan (SP) yang berlaku tanpa membedakan latar belakang penerima layanan. Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.