Rapat Lanjutan Penyelesaian Permasalahan KBLI pada RDTR Kota Banda Aceh

Banda Aceh, 13 Mei 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh menggelar rapat lanjutan terkait penyelesaian permasalahan penginputan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banda Aceh. Kegiatan berlangsung secara hybrid di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh dan melalui Zoom Meeting bersama Tim Kementerian ATR/BPN Jakarta.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari proses sinkronisasi data KBLI agar selaras dengan kebijakan penataan ruang yang tertuang dalam RDTR. Fokus pembahasan diarahkan pada upaya menyamakan persepsi dan menyelesaikan kendala teknis maupun administratif yang muncul saat penginputan KBLI ke dalam sistem RDTR, sehingga pelayanan perizinan dan investasi di Kota Banda Aceh dapat berjalan lebih cepat dan akurat.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Banda Aceh, Bapak Triansyah Putra, SE., MM, bersama peserta yang terdiri dari unsur DPMPTSP Kota Banda Aceh, unsur Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh, unsur ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, serta Tim Kementerian ATR/BPN Jakarta yang bergabung secara daring. Suasana diskusi berlangsung aktif dengan pembahasan materi, pencatatan poin penting, serta penggunaan laptop untuk menelaah data secara langsung. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyelesaikan permasalahan penginputan KBLI pada RDTR.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPM-PTSP Kota Banda Aceh dalam mendukung implementasi kebijakan “Banda Aceh Kota Kolaborasi”, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN dalam menyukseskan penginputan KBLI ke RDTR. Diharapkan hasil rapat ini dapat memperlancar proses perizinan berusaha dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Banda Aceh.